WARTANESIA – Dua anggota Kepolisian Daerah Gorontalo terbukti melakukan Desersi atau tidak menjalankan tugas. Kedua Personel kepolisian tersebut adalah Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra.
Menanggapi hal tersebut, Polda Gorontalo melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada kedua anggotanya.
Melalui Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi Ia membenarkan hal tersebut, dan berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri, kedua anggota kepolisian tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Kepada Brigadir Sumarlin Maksud Berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP/ 319/ XII/2021 dan Nomor : KEP/ 320/ XII/2021 tanggal 27, terbukti melanggar Pasal 7 Huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” terang Wahyu.
“Selanjutnya kepada Briptu Ratno Saputra terbukti melanggar pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri jo pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” lanjutnya.
Pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua anggota itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab hal itu merupakan komitmen bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan, dan juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punishment secara seimbang.
“Kedua anggota yang dipecat itu telah meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin dan dengan pemecatan itu, kedua anggota itu tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara,” pungkas Wahyu. (Rls)