Arab Saudi Cabut Larangan Masuk dari Indonesia, Begini Penjelasan Kemenag RI

WARTANESIA – Arab Saudi resmi mencabut larangan masuk langsung terhadap ekspatriat dari 20 negara, termasuk Indonesia, pada Selasa (24/8/2021).

banner 468x60

Dikutip The National News, Rabu (25/8/2021), berdasarkan media pemerintah, Arab Saudi telah mencabut larangan perjalanan bagi orang yang telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19 dari 20 negara.

Hal ini dibenarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Meski kebijakan tersebut hanya berlaku untuk orang yang bermukim di Mekkah (mukimin) dan ekspatriat.

“Betul negara Arab Saudi sudah membuka penerbangan bagi tujuh negara yang ter-suspend selama ini, tetapi itu untuk sebatas mukimin dan ekspatriat,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, Kamis (26/8/2021).


”Dengan pencabutan larangan itu, maka orang yang mempunyai izin tinggal diperbolekan masuk ke Arab Saudi. Begitu pula terhadap WNI di Arab Saudi diperbolehkan kembali ke tanah air. “Begitu juga dengan tenaga kerja, ekspatriat tadi,” ujarnya.

Menurutnya lagi, sampai saat ini Indonesia belum diperbolehkan menyelenggarakan ibadah umrah dan belum ada aturan apa pun tentang penyelenggaraannya.

Sebelumnya, Arab Saudi melarang masuknya 20 negara tersebut sebagai upaya untuk mengekang penyebaran Covid-19 pada Februari 2021.

Adapun 20 negara yang dilarang masuk waktu itu termasuk Indonesia. Selain itu Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.



Itu juga berlaku untuk pelancong yang telah transit melalui salah satu dari 20 negara dalam 14 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Kerajaan. (**)

banner 468x60