Dinyatakan Sesat.!! Tim PAKEM Minta Kejari Pohuwato Hentikan Aktifitas Aliran Thareqat di Paguat

WARTANESIA – Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat (PAKEM) kabupaten Pohuwato memutuskan ajaran Muhamad Bakri Amu yang mengatasnamakan Tharekat Naqsabandiyah pada Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat dinyatakan sesat dan menyesatkan.

Hal itu tertulis dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Pohuwato nomor. 005/DP-MUI/PHWT/VI/2021 yang sepakati bersama Tim PAKEM, Jumat (11/6/2021) di ruang rapat Kejari Pohuwato.

banner 468x60

Empat poin utama yang disepakati yaitu:

  1. Ajaran Muhamad Bakri Amu yang mengatasnamakan Tharekat Naqsabandiyah pada Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat dinyatakan sesat dan menyesatkan
  2. MUI Pohuwato bermohon kepada Kejari Pohuwato selaku ketua Tim PAKEM untuk menerbitkan surat pelarangan terhadap Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat untuk tidak melakukan aktifitasnya baik di kecamatan Paguat maupun di daerah kabupaten Pohuwato.
  1. Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalin silaturahmi dan tidak bertindak anarkis akibat dari persoalan ini.
  2. Menyerukan kepada tokoh agama, Ulama, para da’i untuk senantiasa meningkatkan dakwah Islamiyyah Amar Maruf Nahi Munkar dalam mengantisipasi masuknya ajaran sesat.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris MUI Pohuwato, Zulkifli Umar didepan Tim PAKEM dan pengikut jamaah Tharekat Naqsabandiyah. Ketua MUI Pohuwato Fahri Djafar mengatakan bahwa kedepan, Tim PAKEM akan meningkatkan koordinasi cegah aliran sesat di Pohuwato.

Penyerahan hasil keputusan Tim Pakem ke Kejari Pohuwato. (Fik)

“Kita akan meningkatkan koordinasi dengan tim PAKEM untuk mencegah hal serupa kedepan,” kata Fahri

Dalam Rapat hadir dalam kesempatan itu kepala kejaksaan negeri Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato, Ketua MUI Pohuwato, Perwakilan Pemerintah Daerah Pohuwato, Perwakilan Gerakan Masyarakat Pemuda Peduli Aqidah (Gempa) Pohuwato. (Wn/Tim)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *