WARTANESIA – Tim Bifi Merah dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian sejumlah barang di Kabupaten Pohuwato, yakni WD (31), alamat Desa Palopo, Kecamatan Marisa, dan LT (32) alamat Desa Wanggarasi Timur, Kecamatan Wanggarasu. Ini terungkap dari press release yang dilakukan pada Rabu (2/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmad, SH., S.I.K., mengungkapkan bahwa, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, merupakan hasil tindakan kriminal yang dilakukan oleh para tersangka sejak bulan Januari hingga Mei 2021. “Ini merupakan aksi pencurian terbanyak yang dilakukan oleh para tersangka pada tahun ini (2021). Baru dua dari lima tersangka yang berhasil kami amankan. Tiga lainnya masih dalam pengejaran. Mereka melakukan aksi kejahatan di sepuluh titik yang tersebar di sejumlah kecamatan di Pohuwato,” ungkap Cecep.
“Proses penyelidikan sebelum akhirnya tersangka ditangkap, itu sudah sejak dua bulan lalu. LT dan WD ditangkap di Pohuwato tanpa perlawanan. Adapun motif pelaku yakni kebutuhan ekonomi.”
Akibat tindakannya, kedua tersangka diancam pasal 363 ayat 2, dengan hukuman penjara selama 7 (Tujuh) tahun. “Bagi ketiga tersangka yang belum ditangkap, kami berharap mereka dapat menyerahkan diri. Sebab, mau bersembunyi di manapun akan kami cari dan kami dapatkan,” tegas Cecep.
“Adapun sejumlah barang hasil curian, kita belum bisa simpulkan sebab, ini belum semua, ada beberapa barang di sini yang belum kami terima laporan polisinya. Sejumlah barang yakni, tabung gas ukuran 3,5 Kg dan 5,5 Kg, sejumlah televisi berbagai ukuran dan tipe, mesin pemangkas, mesin sensor, pompa air, gelas kaca, panstup, mesin genset berbagai ukuran dan merek, mesin las, sound sistem, setrika, jam tangan, Dvd player, blender, hingga mixer audio,” beber Cecep.
Cecep pun menyampaikan, pihaknya berharap, bagi warga yang merasa kehilangan barang-barang yang disebutkan, dapat mendatangi Mapolres Pohuwato, dengan membawa identitas resmi seperti KTP. (Lan)