WARTANESIA – Terkait adanya aksi warga yang menolak pembangunan tempat ibadah (Gereja Katolik) di Desa Banuroja, Kecamatan Randangan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato bereaksi.
Bertempat di ruang kerja Sekda Pohuwato pada Rabu (6/1/2021), dilakukan rapat pembahasan terkait penolakan dimaksud.
Dipimpin Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras, agenda ini turut dihadiri Plt Sekda, Iskandar Datau, Assisten Kesra, Hamka Nento, Kepala Kesbangpol, Hikman Katohidar, Plt. Kabag Kesra, Yusuf Potale, Kabag Hukum, Muslimin Nento, dan dihadiri unsur Kemenag, Fahri Djafar, unsur FKUB, Plt, Camat Randangan, Kades Banuroja, serta pihak terkait.
Wabup Amin Haras menjelaskan, pertemuan yang masih bersifat internal itu masih pada tahap menggali informasi, yang kemudian akan dilakukan lagi pertemuan dengan menghadirkan warga yang akan membangun tempat ibadah.
“Ya, pada pertemuan ini kami masih menyerap informasi, kronologis rencana pembangunan gereja yang mendapat penolakan dari warga Dusun IV, Desa Banuroja. Sehingga itu kami masih membicarakannya bersama Pemda dan stake holder,” kata Amin.
Selanjutnya kata Amin, berbagai saran dan solusi yang didapat, akan ditindaklanjuti. Hal tersebut dimaksudkan agar semua pihak dapat menyelesaikan persoalan dengan baik.
“Kita ketahui bersama bahwa, Desa Banuroja merupakan Desa Pancasila. Di situ, semua agama, suku, hidup berdampingan. Pancasila itu landasan undang-undang kita, yang jelas bahwa desa pancasila harus patuh pada aturan dalam segala aspek aktivitas,” kata Wabup dua periode ini.
“Nah, ketika ini tidak sesuai aturan atau undang-undang yang ada di negera ini, tidak mungkin kita tolerir karena bisa berpotensi menimbulkan konflik juga. Olehnya itu tetap pada pijakan aturan, bukan berati juga mengenyampingkan bahwa itu desa pancasila, tidak seperti itu,” jelas Amin Haras. (Hms/Iwan)