IMI Gorontalo Cabut KIS Dua Pembalap yang Ikut Balap Liar

WARTANESIA.ID – Dua pembalap aktif mendapat sanksi tegas oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Gorontalo, yakni pencabutan Kartu Ijin Start (KIS) dan tidak bisa mengikuti lomba hingga masa berlaku KIS berakhir pada Desember 2026 mendatang.

Hal ini tegas dilakukan, lantaran kedua pembalap itu terjaring razia balap liar oleh Polsek Paguyaman Polres Boalemo di Desa Kuala Lumpur, Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, pada Kamis dinihari (3/9/2026).

Ketua Pengprov IMI Gorontalo, Erwinsyah Ismail, melalui Sekretaris IMI Gorontalo, Nasir Halida, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Kami mendapat informasi tersebut setelah pihak Polsek Paguyaman berkoordinasi dengan kami. Untuk selanjutnya kami bersama Kabid Bermotor melakukan panggilan undangan klarifikasi terhadap dua pembalap tersebut, yakni Triyanto Adi Putra dan Andri Saleh,” kata Nasir.

Lebih lanjut Nasir menambahkan, Informasi yang diperoleh dari Polsek Paguyaman, setelah dilakukan pendalaman mereka menemukan balap liar tersebut dilakukan dengan taruhan 12 juta rupiah untuk 2 kali race.

“Untuk itu kami dari Pengprov IMI Gorontalo memberikan pembinaan dan sanksi tegas kepada kedua pembalap dengan pencabutan Kartu Ijin Start (KIS) dan belum bisa mengikuti kejuaraan hingga bulan Desember mendatang,” pungkasnya.