WARTANESIA.ID – Baru sehari menghirup udara bebas dari Lapas Boalemo, seorang residivis berinisial YN (46), warga Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, kembali berurusan dengan hukum.
Pria yang diketahui telah empat kali menjadi residivis kasus pencurian itu kembali diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota karena diduga melakukan pencurian handphone.
Penangkapan tersebut dilakukan atas arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait aksi pencurian yang dialami seorang warga.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di sebuah warung milik korban, Ibu Sumaya D. Laya (63), yang berada di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo.
Saat itu, pelaku datang dengan modus menawarkan beras kepada korban. Setelah berbincang, YN kemudian meminjam handphone korban dengan alasan hendak menghubungi istrinya.
Namun, saat korban lengah, pelaku justru membawa kabur ponsel tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.
Mendapat laporan, Tim URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku di rumah mantan istrinya di Kecamatan Suwawa.
Dalam proses pengejaran, anak pelaku sempat membujuk YN agar menyerahkan diri. Namun, pelaku tidak kooperatif dan memilih melarikan diri. Saat petugas mencoba melakukan pendekatan pada malam hari, YN yang mengetahui kedatangan polisi langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi, namun pelaku berhasil meloloskan diri saat itu.
Meski demikian, Tim URC tidak menghentikan pencarian.
Hingga akhirnya pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.20 WITA, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru.
Tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil meringkus YN di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo Y15 warna biru milik korban Sumaya D. Laya, satu unit handphone Realme Note 60X warna hitam yang diduga hasil pencurian lain di wilayah Bongomeme, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning yang digunakan pelaku saat beraksi.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa YN merupakan residivis kasus pencurian yang telah menjalani hukuman sebanyak empat kali. Dua kasus sebelumnya terjadi di wilayah Kota Gorontalo dan dua lainnya di Kabupaten Bone Bolango.
Bahkan, saat dalam pelarian menuju wilayah Bongomeme, pelaku diduga kembali melakukan aksi pencurian lain yang kini telah dilaporkan ke Polsek Bongomeme.
Saat ini, YN bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






