Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta per Jemaah

WARTANESIA.ID – Pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah,Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah kepada Komisi VIII DPR RI.

Usulan tersebut naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah menegaskan kenaikan total biaya itu tidak otomatis dibebankan kepada calon jemaah.

banner 468x60

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026), 

Gus Irfan menjelaskan kenaikan BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, meningkatnya harga avtur, serta kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang terus meningkatkan standar pelayanan bagi jemaah haji.

“Kami dengan berat hati mengusulkan kenaikan BPIH karena dipengaruhi nilai tukar dolar, harga avtur, dan peningkatan kualitas layanan dari Pemerintah Arab Saudi,” ujar Gus Irfan.

Meski BPIH mengalami kenaikan, pemerintah berupaya agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah tidak ikut meningkat.

Pemerintah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayar oleh jemaah.

Menurut Gus Irfan, skema tersebut diharapkan mampu menjaga beban biaya masyarakat tetap seperti tahun sebelumnya, bahkan berpotensi lebih rendah apabila kondisi ekonomi membaik.

“Kami berharap dengan skema 60 persen dari nilai manfaat BPKH dan 40 persen dari jemaah, biaya yang dibayar langsung oleh calon jemaah tidak naik, bahkan kalau memungkinkan bisa lebih rendah,” katanya.

Gus Irfan juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami angka Rp107 juta yang beredar.

Ia menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yaitu total biaya yang dibutuhkan untuk memberangkatkan satu jemaah. Sementara Bipih adalah bagian biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.

“Rp107 juta itu adalah BPIH, bukan Bipih. Yang sedang kami perjuangkan adalah agar Bipih tetap stabil seperti tahun lalu,” tegasnya.

Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian apabila terjadi penurunan harga komponen biaya, seperti avtur maupun faktor lain yang memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji. Jika biaya operasional turun secara signifikan sebelum musim haji 2027, besaran BPIH yang diusulkan dapat dievaluasi kembali.

Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran resmi biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.