WARTANESIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA). Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat strategis di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik sebelumnya mengamankan 18 orang dalam operasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya berstatus saksi.
“Dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan,” ujar Budi, Kamis (4/6/2026).
Penyidik menduga praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terjadi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, termasuk pengajuan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
KPK menilai praktik tersebut melibatkan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pelayanan dan penerbitan izin tinggal. Selain menelusuri mekanisme dugaan korupsi, penyidik juga mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.
Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aliran dana dalam perkara tersebut. Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kementerian yang membidangi urusan keimigrasian.













