Mulai 1 Juni 2026, Registrasi SIM Card Hp Wajib Verifikasi Wajah

WARTANESIA.ID – Pemerintah akan memberlakukan aturan baru dalam registrasi kartu SIM prabayar mulai 1 Juli 2026. Melalui kebijakan yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), masyarakat yang ingin membeli dan mengaktifkan nomor telepon baru tidak lagi cukup hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga wajib menjalani verifikasi biometrik wajah.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keamanan sistem telekomunikasi nasional sekaligus menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan identitas palsu untuk pendaftaran nomor telepon.

banner 468x60

Dalam mekanisme baru tersebut, calon pelanggan harus melakukan pemindaian wajah melalui sistem yang telah disiapkan operator seluler. Data biometrik yang diperoleh akan dicocokkan secara langsung dengan data kependudukan nasional guna memastikan identitas pengguna benar-benar valid dan sesuai dengan pemilik data.

Kemkomdigi menilai sistem registrasi yang selama ini hanya mengandalkan NIK dan KK masih memiliki celah penyalahgunaan. Berbagai kasus penipuan daring, spam, pencurian identitas, hingga kejahatan siber kerap melibatkan nomor telepon yang didaftarkan menggunakan data orang lain.

Dengan penerapan teknologi pengenalan wajah, peluang penggunaan identitas palsu untuk memperoleh nomor telepon baru diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah meyakini sistem ini akan meningkatkan akurasi verifikasi sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pengguna layanan telekomunikasi.

Sebelum diberlakukan secara nasional, teknologi verifikasi wajah tersebut telah diuji coba oleh sejumlah operator seluler. Hasil uji coba menunjukkan tingkat validasi identitas yang lebih tinggi dibandingkan metode registrasi konvensional.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini hanya berlaku untuk registrasi nomor baru. Pelanggan lama yang telah terdaftar secara sah tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang maupun verifikasi biometrik tambahan.

Sejumlah operator seluler juga telah melakukan berbagai persiapan teknis, mulai dari pembangunan infrastruktur verifikasi biometrik, integrasi dengan sistem data kependudukan, hingga pelatihan petugas registrasi guna memastikan proses aktivasi kartu perdana berjalan lancar.

Di tengah penerapan kebijakan tersebut, pemerintah turut memastikan bahwa data biometrik masyarakat akan dikelola sesuai ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku. Data wajah pengguna disebut hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi identitas dan tidak dimanfaatkan untuk tujuan lain.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital, meningkatkan keamanan penggunaan layanan telekomunikasi, serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.