WARTANESIA – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo melalui Pos TNI AL (Posal) Pohuwato bersama tim Second Fleet Quick Response (SFQR) menindak aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (1/5/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi yang diduga digunakan untuk membuka lahan tambak secara ilegal di kawasan konservasi mangrove yang dilindungi negara.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Intel Lanal Gorontalo terkait aktivitas mencurigakan di dalam kawasan cagar alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi dan mendapati alat berat tengah beroperasi membuka lahan baru.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, operator ekskavator melarikan diri ke area semak-semak dan meninggalkan alat berat guna menghindari pemeriksaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal.
Berdasarkan hasil pendalaman awal serta keterangan sejumlah pekerja tambak di sekitar lokasi, pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan atas perintah seorang bernama Agus Salim. Saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam penelusuran aparat.
Pihak TNI AL menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat, kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang merupakan wilayah yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk perusakan mangrove maupun aktivitas tanpa izin dapat diproses secara pidana.
“Negara tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak kawasan konservasi demi kepentingan pribadi. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak Posal Pohuwato.
Saat ini, alat berat tersebut telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas perusakan kawasan konservasi tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan cagar alam, khususnya di wilayah mangrove pesisir yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ekosistem laut.







