WARTANESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pada Jumat (13/2/2026), KPK memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026,” ujar Budi, Jum’at (13/02/2026)
Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Tiga saksi yang diperiksa yakni Heru Tri Noviyanto selaku PNS, Dian Kenanga Sari selaku Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko, serta Muhammad Indra Kurniawan selaku Pemeriksa Pajak Pertama.
Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Ia menyebut perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya dugaan kongkalikong untuk mengurangi nilai kewajiban pajak perusahaan tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat potensi kurang bayar pajak sekitar Rp75 miliar.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1).
Dalam prosesnya, tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp75 miliar tersebut. KPK menduga sebagian dari uang itu mengalir kepada sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara.
Namun, PT WP disebut sempat keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Dengan adanya dugaan suap itu, nilai kekurangan pembayaran pajak yang semula Rp75 miliar dipangkas menjadi sekitar Rp15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, baik dari pihak penerima maupun pemberi suap.
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka pemberi suap
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP












