WARTANESIA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato mengambil langkah tegas menyikapi penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Salah satu sorotan utama adalah merosotnya pendapatan dari sektor pajak dan retribusi yang ditaksir mencapai angka Rp7 miliar.
Sebelum rapat paripurna penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap APBD-P 2025 ditutup pada Selasa (19/8/2025), Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengingatkan pimpinan dewan soal rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pajak dan retribusi. Usulan tersebut langsung disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Pohuwato.
“Setelah dilihat oleh Banggar, ada penurunan target pajak dan retribusi kurang lebih Rp7 miliar. Maka teman-teman Banggar meminta agar hal ini diselidiki lebih lanjut. Lewat rekomendasi yang disetujui fraksi-fraksi, pansus ini nantinya akan menyelidiki pelanggaran pajak oleh korporasi yang tidak taat,” ungkap Nasir Giasi.
Pansus yang dibentuk akan bertugas menelusuri sejumlah objek pajak yang diduga belum menjalankan kewajibannya secara penuh. DPRD akan memberi perhatian khusus terhadap sektor hotel dan rumah makan yang dianggap memiliki potensi pendapatan cukup besar namun belum tergarap optimal.
“Kalau kita lihat, hotel di Pohuwato itu hampir selalu ramai. Rumah makan juga demikian. Ini akan menjadi fokus kami, termasuk beberapa perusahaan besar yang mulai eksis menjalankan usahanya di Pohuwato. Ada item-item pajak dan retribusi yang belum mereka bayarkan,” tambah Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa hasil penelusuran Pansus nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam mengeluarkan rekomendasi resmi.
Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah, dan jika ditemukan pelanggaran, dapat diteruskan hingga ke aparat penegak hukum (APH).
“Jika ada temuan dari proses kerja pansus, maka akan kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah dan APH seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pembentukan pansus ini menandai langkah serius DPRD Pohuwato dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus menertibkan pihak-pihak yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak dan retribusi.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terus menjadi perhatian utama lembaga legislatif Pohuwato.












