WARTANESIA – Seorang pria inisial AM (32), warga Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, pada Rabu (20/11/2024). AM terbukti melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
AM melakukan tindakan cabul terhadap Mawar (17) yang merupaan ponakannya sendiri. Perbuatan cabul tersebut dilakukan AM saat Mawar sedang tidur pulas. Dalam keterangan Polisi, AM menindih dan memasukkan alat vitalnya ke kemaluan Mawar. Korban terbangun mendorong AM hingga jatuh dari tempat tidur.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menjelaskan bahwa, aksi bejat AM dilakukan pada tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 04.30 Wita.
Saat itu, AM berada di rumah tantenya di kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. Akibat ulah AM, Mawar langsung mengadukan perbuatan pamannya itu kepada orang tuanya. Di mana ibu Mawar merupakan kakak kandung dari AM.
“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota”, jelas Kompol Leonardo
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AM sudah di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 20 November 2024.
“AM dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang terjadi pada tahun 2017, dengan ancaman 15 tahun,” tutup Leonardo. (Fan)