WARTANESIA – Kuasa Hukum Saipul-Iwan (SIAP) telah mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato secara resmi memasukkan gugatannya terkait PKPU pasal 12 ayat 2 Partai Politik yang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon (Paslon).
Tim kuasa hukum itu terdiri dari Hendrik Mahmud SH, Stenly Nipi SH, MH, Mohamad Fajrin Niode, SH, Fitri Usman, SH, Ismail Abas SHI, mendatangi Bawaslu Pohuwato, pada Rabu (25/9/2024) sekitar Pukul 17.00 WITA.
Saat dikonfirmasi, salah satu kuasa hukum tim SIAP, Hendrik Mahmud SH, mengatakan bahwa gugatan tersebut adalah object yang menjadi keputusan KPU, dimana salah satu Parpol yang telah mengusulkan lebih dari satu pasangan calon seperti yang tertuang pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Seperti yang tertuang pada pasal 12 ayat 2 ketika parpol mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, maka KPU harus melakukan klarifikasi terhadap Parpol tersebut dan dituangkan dalam berita acara tapi hingga hari ini sampai pengundian nomor urut tidak ada,” kata Hendrik kepada media, pada rabu (25/9/2024).
Lanjut Hendrik, atas dasar penetapan KPU tersebut, tim kuasa hukum Siap melakukan permohonan ke Bawaslu Pohuwato karena ada syarat administrasi yang tidak terpenuhi oleh KPU.
“Atas dasar penetapan KPU tersebut, maka kami melakukan permohonan hari ini ke Bawaslu Pohuwato karena ada syarat administrasi yang tidak terpenuhi oleh KPU,” imbuhnya
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pohuwato Munawar manyampaikan, saat ini dokumen gugatan dari Kuasa Hukum Tim SIAP sedang divalidasi terkait syarat formil materil.
“Kita akan verifikasi dokomen syarat formil dan materilnya,” kata Munawar singkat. (Mkl)