Pelaku Pembunuhan Adik Kandung di Lemito Terancam 15 Tahun Penjara

WARTANESIA – Seorang kakak yang didiuga membunuh adik kandungnya di Desa Lemito, Kecamatan Lemito, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno lewat Press Relase, Selasa (16/07/2024).

banner 468x60

Atas kasus tindak pembunuhan, tersangka (GP) yang tak lain kakak korban (RP) terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”, tegas Winarno.

Dalam press release tersebut polisi juga menunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Barang bukti tersebut diantaranya, kunci motor, pakaian, toples kaca dan tombak gorden yang masih terdapat noda darah korban.

Saat ini tersangka GP telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penetapan masa tahanan. (Lan)

banner 468x60