WARTANESIA – Maraknya kasus investasi bodong dan judi online membuat Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga mengeluarkan surat himbauan kepada ASN di lingkungan Pemda Pohuwato.
Surat himbauan Bupati Pohuwato dengan nomor : 100/Sek-Pem/207 itu diedarkan pada Kamis (29/2/2029). “Iya benar, itu surat himbauan yang dikeluarkan kemarin,” ungkap Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, Jumat (1/3/2024).
Dia mengatakan, surat tersebut sifatnya lebih ke himbauan untuk para ASN tidak terlibat investasi bodong dan judi online.
“Dari kejadian-kejadian sebelumnya, investasi bodong kan sudah banyak merugikan kita, banyak juga (ASN) terlibat begitu (investasi bodong). ASN harusnya jadi contoh,” terang Iskandar.
Ketika ditanya, apakah ada sanksi yang diberikan pemerintah kepada ASN jika terbukti ikut terlibat praktik investasi bodong dan judi online, Iskandar mengatakan tidak ada.
“Sanksinya kita arahkan ke sanksi moral. Kalau aturan kepegawaian tidak ada, kan undang-undang kepegawaian tidak melarang itu,” jelasnya.
Berikut bunyi edaran Bupati Pohuwato yang ditandatangani oleh Bupati Saipul A. Mbuinga :
Himbauan Bupati Pohuwato Nomor : 100/Sek-Pem/207, tentang Investasi Bodong dan Judi Online
Dalam rangka menjaga ruang digital yang aman, sehat dan positif, sebagai tindaklanjut pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, maka pemerintah daerah menghimbau bagi seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, untuk tidak terlibat langsung melakukan kegiatan yang mendukung , mwmfasilitasi, dan memudahkan aktifitas berkaitan dengan investasi bodong dan judi online dalam bentuk apapun.
Demikian himbauan ini dibuat dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. (Lan)