WARTANESIA – Seorang mantan karyawan di Warkop 008 Marisa, Kecamatan Marisa, bakal dilaporkan ke Kepolisian Polres Pohuwato, usai diduga melakukan pencemaran nama baik sang pemilik.
Owner Warkop 008 Marisa, Yakob Amana kepada media ini mengatakan bahwa, pihaknya bakal melaporkan mantan karyawannya it uke Mapolres Pohuwato.
“Saya akan laporkan dia ke Polisi. Ini sudah masuk pencemaran nama baik. Tidak hanya di Facebook saja, dia juga melakukan hal yang sama ke beberapa orang melalui pesan WhatsApp, yang mana saya tidak bayar gajinya, itu tidak benar,” ungkap Yakob, Kamis (21/12/2023).
“Terkait gaji yang tidak dibayarkan, itu tidak benar, saya punya bukti-bukti dan juga saksi,” sambungnya.
Sebelumnya, akun facebook bernama Muhlis Sander Bulotio, yang belakangan diketahui merupakan akun milik mantan karyawan Warkop 008 dimaksud, mengapload sejumlah tangakapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dan pemilik warkop.
“Ambil pengalaman buat para pekerja, carilah atasan yg mampu memanusiakan manusia,yg jujur terhadap gaji karyawan,kasian juga orang tua tau kerja pagi.. Kerja mlm…bahkan lembur siang mlm,..tapi harapan upah hasil dari keringat tidaklah sesuai harapan..,alih² dengan alasan kerja krywan tdk benar lalu kenapa masih di pekerjakan di waktu yg cukup lama kurang lebih 3 tahun….!
dari saya pribadi meminta pertolongan dan Permohonan maaf postingan ini tdk mengandung pencemaran nama baik saya tdk menyebut nama tempat usaha dan ini cukup ambil pengalaman,,,tapi muda-mudahan sumpah saya tersampaikan kepada yg tau segalanya…!,’ tulisnya dalam postingan Facebook yang diunggahnya pada Rabu (20/12/2023).
Atas tindakan tersebut, Yakob juga mengaku tidak ada jalan damai dalam penyelesaian masalah tersebut.
“Saya dan keluarga akan memproses ini dan tidak akan jalan damai, sebab hal ini menyangkut nama baik,” tegasnya. (Lan)