WARTANESIA – Tanggal 28 November 2023 merupakan hari dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024. Peserta Pemilu diharuskab mengetahui hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Firman Ikhwan menerangkan, pada masa kampanye ini peserta pemilu dapat melakukan beberapa metode.
Beberapa metode tersebut adalah pertemun terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan sosial media, iklan, rapat umum, debat bagi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
“Selain itu peserta pemilu boleh melakukan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan, seperti bazar, pentas seni, lomba olahraga dan seterusnya,” kata Firman Ikhwan, dikutip Senin (27/11/2023).
Sementara itu, hal yang tidak boleh dilakukan peserta pemilu selama masa kampanye ialah mempersoalkan dasar negara, UUD 1945, tidak boleh mempersolankan bentuk NKRI dalam kampanye, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon atau peserta pemilu lain.
Peserta pemilu juga dilarang menghasut, mengadu domba perseorangan atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan tindakan kekerasan kepada seseorang, sekelompak anggota masyarakat dan atau peserta pemilu lain.
“Merusak dan atau menghilangkan Alat peraga Kampanye (APK) peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dikecualikan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan itu sepanjang mendapat izin dari yang berwenang di tempat itu. Kemudian hanya melaksanakan kampanye di hari Sabtu dan Minggu, kemudian tidak bisa membawa atribut kampanye,” lanjutnya.
“Dan untuk tempat pendidikan itu dikecualikan SMA sederajat, SMP sederajat dan SD sederajat, itu tidak bisa. Yang bisa itu hanya di Peguruan Tinggi,” tambahnya.
Dalam masa kampanye tersebut, peserta pemilu yang melakukan kampanye tidak diperkenankan membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain tanda gambar atribut peserta pemilu yang bersangkutan. Peserta pemilu tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya saat kampanye kepada peserta kampanye pemilu.
Sementara pada masa kampanye ini, peserta pemilu tidak boleh memasang APK di tempat ibadah, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan , tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah atau halaman Perguruan Tinggi. Gedung milik pemerintah dan fasilitas tertentu milik Pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum juga tidak boleh dipasangi APK.
“KPU Pohuwato dalam keputusan Nomor 308 Tahun 2023 itu juga menambahkan sesuai dengan yang ada dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020, yakni pemasangan APK tidak boleh dipasang di bahu jalan, trotoar, traffic light, rambu lalu lintas lainnya dan tiang penerangan jalan tidak bisa dipasangi APK atau ditempeli bahan kampanye, pohon pelindung yang ada di jalur hijau dan taman, hutan kota dan jembatan, itu yang dilarang untuk dipasangi APK. Selain itu bisa,” tandas Firman. (rik)