WARTANESIA – PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) diduga tengah melangsungkan pembangunan gerai di Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat, meski belum memiliki ijin.
Sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, saat ini ijin pembangunan gerai retail raksasa tersebut hanyalah yang berada di Kecamatan Marisa dan Kecamatan Duhiadaa.
“Belum ada ijin. Yang ada ijin itu baru Kecamatan Marisa dan Kecamatan Duhiadaa. Cuma mereka akan memasukan permohonan tapi sampai sekarang belum ada,” ungkap Iskandar Datau kepada awak media ini via telepon selular, Sabtu (21/10/2023).
Lebih lanjut, kata Iskandar, pihak Pemda Pohuwato menginginkan pihak perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Pohuwato dapat menaati syarat administrasi dan menghindari perilaku-perilaku nakal seperti yang saat ini dilakukan oleh Alfamart.
“Jadi sebenarnya maunya kita (pemda) tidak ada yang begitu, tapi saat ini mereka sudah mulai nakal-nakal lagi, padahal sebelumnya mereka tidak begitu,” tuturnya.
Sekda Iskandar mengatakan Bupati Saipul A. Mbuinga telah memberi peringatan kepada pihak Alfamart agar tidak ugal-ugalan seperti apa yang dilakukan oleh Indomaret saat awal masuknya di Pohuwato.
“Mungkin mereka (Alfamart) menerima informasi begitu, jadi akan coba-coba lagi. Makannya kita sudah ingatkan. Kita tunggu sampai hari senin apakah ada responnya atau tidak,” tandas Sekda Iskandar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Perindagkop), Ibrahim Kiraman, mengatakan jika pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan penertiban jika pihak Alfamart masih tetap melakukan pekerjaan.
“Kita lihat sampai hari senin, kalau memang tidak ada ijinnya dan mereka masih melakukan pekerjaan, maka akan kita tertibkan bersama Satpol PP,” pungkasnya. (rik)