Dear Tito Karnavian! Pemuda Gorontalo Usulkan 2 Nama ini Sebagai Pengganti Pj Gubernur Gorontalo

WARTANESIA – Mantan Ketua Umum HPMIG (Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia Gorontalo), Riyanto Ismail, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk mempercepat proses penggantian Penjabat Gubernur Gorontalo yang kini dijabat Hamka Hendra Noer.

Selain dinilai lamban, dibawah kendali Hamka, Provinsi Gorontalo semakin merosot dalam segala hal. Termasuk didalamnya layanan publik.

banner 468x60

“Banyak persoalan baik di dalam pemerintahan maupun tingkat masyarakat yang nyaris tidak terselesaikan oleh Pak Hamka selama menjabat Pj Gubernur Gorontalo. Maka dirasa penting, Pak Hamka harus segera diganti,” ungkap Riyanto Ismail, Jumat (31/3/2023).

Menurutnya, Provinsi Gorontalo bukan hanya berbicara soal Kota Gorontalo dan atau Kabupaten Gorontalo saja, melainkan milik semua masyarakat di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Pohuwato.

“Janji-janji manis Pak Hamka sampai saat ini belum terealisasi. Salah satunya janji perbaikan jalan di Kecamatan Duhiadaa. Itu sampai saat ini, belum juga ada realisasi. Kami butuh pemimpin yang tegas dan nyata dalam bekerja,” jelasnya.

Berangkat dari hal tersebut, tokoh pemuda Pohuwato yang dikenal vokal ini mengusulkan 2 nama kepada Mendagri.

“Kami mengusulkan 2 nama kepada Bapak Mendagri Tito Karnavian. Yang pertama mantan Danrem 133 Nani Wartabone, Brigadir Jenderal TNI Amrin Ibrahim SIP., dan mantan Kapolda Gorontalo, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Hengkie Kaluara, M.Si,” pintanya.

Riyanto Ismail (dok. Istimewa)

“Keduanya sudah teruji selama menjabat di Provinsi Gorontalo. Kami butuh pemimpin yang tegas dan bekerja nyata untuk masyarakat. Bukan omong doang seperti Penjagub saat ini yang terlalu banyak janji-janji,” tegas Riyanto Ismail.

Sebelumnya, Mendagri dalam surat resminya kepada 4 DPRD Provinsi termasuk Gorontalo, meminta untuk segera mengusulkan 3 nama usulan Calon Pj. Gubernur Gorontalo.

“Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat ( 9 ) dan ayat ( 10 ) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat ( 9 ) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, dan Penjabat Gubernur Papua Barat akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023 , sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.

3. Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud paling lambat dimasukkan tanggal 6 April 2023 kepada Mendagri.” Demikian bunyi petikan surat Mendagri. (Lan)

banner 468x60