WARTANESIA – Keberadaa perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Pohuwato, khususnya sawit, dinilai telah merugikan masyarakat. Ini sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, saat menerima aspirasi demonstrasi oleh LSM labrak, pada Jumat (13/1/2023) pekan kemarin.
Menurut Aleg Dapil Kecamatan Lemito dan Popayato cs ini, janji-janji perusahaan sebelum diterima dan masuk berinvestasi di Pohuwato, hanya omong kosong.
“Investasi khususnya sawit ini, sangat merugikan daerah dan masyarakat khususnya. Apa yang telah dijanjikan di awal itu, hari ini tidak pernah direalisasikan. Omong kosong,” tegas Rizal.
Menurutnya, salah satu persoalan yakni plasma, menjadi persoalan yang harus diseriusi. “Apalagi plasma ya, ini harus sama-sama kita kawal. Agar bagaimana ada perbaikan,” ujarnya.
Berangkat dari sejumlah persoalan yang acap kali dikeluhkan warga, Rizal Pasuma memastikan bakal mengundang tidak hanya perusahaan yang berinvestasi di bidang sawit saja, melainkan dibidang lainnya, seperti pelet, biomasa, pada Selasa (24/1/2023)
“Semua akan kita undang, baik bergerak di sawit maupun lainnya. Mulai dari PT. IGL dan sejumlah perusahaan naungannya, dan juga PT. Kencana Group beserta perusahaan naungan lainnya,” ungkapnya.
Terakhir, Aleg yang dikenal getol menyuarakan aspirasi masyarakat ini meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk hadir dan duduk bersama menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Kami berharap, hari Selasa nanti, baik perusahaan yang kita undang maupun seluruh OPD terkait seperti Disperindagkop, Dispertan, Dinas PTSP, hadir. Agar persoalan ini dapat segera diselesaikan. Kasihan masyaraka,” harap Rizal.
Sebelumnya, LSM Labrak yang dinahkodai oleh Soni Samoe, bersama puluhan masyarakat, melakukan demonstrasi di Gedung DPRD Pohuwato, pada Jumat (13/1/2022). Berikut sejumlah tuntutan yang disampaikan Soni Samoe :
1. Mendesak pemerintah daerah mendalami dan mencarikan solusi persoalan managemen pengolahan kebun plasma sawit, terkait hak-hak masyarakat pemilik plasma, sesuai SK Bupati tentang penetapan petani plasma wilayah binaan tahun 2016.
2. Mendesak pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian polemik hutang koperasi sawit, yang terindikasi dikaburkan oleh beberapa perusahaan sawit yang ada di Pohuwato.
3. Mendesak pemerintah daerah untuk memfasilitasi koperasi-koperasi sawit di Pohuwato, untuk dilakukan audit demi membantu mengurai persoalan polemik koperasi-koperasi sawit, dan polemik plasma petani sawit di Pohuwato.
4. Meminta pemerintah daerah melalui Dinas Koperindag dan UKM, memfasilitasi audit keuangan beberapa koperasi plasma sawit, terkait pembangunan SHU koperasi-koperasi sawit yang baru-baru ini dibagikan kepada anggota-anggota koperasi sawit di Pohuwato.
5. Meminta kepada pemerintah daerah, untuk memperjelas hak-hak rakyat Gorontalo Barat, dari perusahaan sawit yang mengalihkan, komoditasnya, agar realisasi 20% plasma rakyat, agar direalisasikan secara transparan.
6. Mendesak pemerintah daerah untuk menegakkan aturan-aturan dan prosedur, serta menerapkan sangsi tegas kepada beberapa perusahaan, yang akhir-akhir ini marak melakukan pelanggaran prosedur, yang terkesan meremehkan wibawa Pemerintah Daerah Pohuwato. (Lan)