WARTANESIA – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Fraksi Partai Golkar, Al-Amin Uduala, angkat bicara terkait adanya 15 tenaga kesehatan yang statusnya tidak jelas setelah dinyatakan tidak lolos PPPK.
Hal itu disampaikan Al-Amin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pohuwato bersama Dinas Kesehatan, BKD, BKPPD dan Kepala-kepala Puskesmas, Kamis (05/01/2022).
“Beberapa hari ini saya menerima laporan dari tenaga kontrak yang tercover di dana BOK, tiba-tiba di tahun 2023 ini ada juknis baru yang mengatur bahwa tenaga kontrak yang didanai oleh BOK tidak dibenarkan lagi,” terang dia.
Sehingganya, lanjut Al-Amin, karena aturan tersebut mereka akan diberhentikan, sementara jumlah yang akan diberhentikan di masing-masing Puskesmas jumlahnya variatif.
“Kalau kita total jumlahnya ada 15 orang. Kalau yang 15 orang ini kita berhentikan begitu saja, tentu dampaknya tidak hanya dirasakan oleh 15 orang itu, bisa saja mereka ada tanggungan anak, istri, atau tanggungan keluarga lainnya,” lanjut dia.
Olehnya, kata Al-Amin, DPRD Pohuwato akan mencarikan solusi yang dapat menjadi alternatif. Hal ini, kata dia, agar tidak ada yang merasa menderita karena kehilangan pekerjaan.
Diketahui 15 tenaga kesehatan tersebut tersebar di beberapa Puskesmas, diantaranya, Paguat 2 orang, Marisa 2 orang, Duhiadaa 1 orang, Buntulia 1 orang, Randangan 2 orang, Taluditi 1 orang, Popayato 3 orang, Poptim 1 orang, Popbar 2 orang, Wanggarasi 1 orang. (rik)