WARTANESIA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pohuwato terkesan lebih mementingkan kegiatan Family Gathering daripada pelayanan perizinan.
Hal itu terungkap saat salah satu pemohon izin persetujuan bangunan gedung membutuhkan tandatangan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Rabu (28/12/2022).
Akibatnya, pemohon tidak dapat melakukan pembayaran karena SKRD pemohon belum dibubuhi tandatangani oleh Plt. Kepala DPM-PTSP, Yusuf Potale.
Berdasarkan informasi, jajaran DPM-PTSP melakukan Family Gathering di wisata Libuo Kecamatan Paguat yang dikoordinir langsung oleh Plt. Kadis DPM-PTSP.
Mohamad Gerik Hamid sebagai pemohon SKRD merasa kecewa dengan Plt. Kadis DPM-PTSP, menurutnya proses pengurusan perizinan yang telah ia urus berminggu-minggu tersebut harusnya rampung hari ini.
“Saya sangat kecewa, karena harusnya telah ditandatangani hari ini permohonan SKRD saya, ini justru family gathering, jadi kesannya lebih mementingkan family gathering daripada pelayanan perizinan, ” ungkap Gerik.
Plt. Kepala DPM-PTSP, Yusuf Potale, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan family gathering yang dilaksanakan oleh Bidang Penanaman Modal.
“Memang tadi kita melaksanakan family gathering. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Bidang Penanaman Modal, karena semua pekerjaan mereka sudah dirampungkan,” tuturnya.
Meski begitu, kata Yusuf, pihaknya tetap membuka pelayanan perijinan, sebab beberapa orang staf perijinan tetap berada di kantor. Hal itu guna mengantisipasi adanya masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
“Tetap ada pelayanan di kantor, bahkan saya sampaikan sama mereka kalau ada yang perlu saya tandatangani bisa langsung segera telepon ke saya,” tambahnya.
Yusuf mengaku tidak menerima telepon terkait penandatanganan berkas SKRD yang menjadi keluhan. Bahkan kata Yusuf, usai kegiatan family gathering pihaknya tetap kembali ke kantor.
“Tidak ada yang telepon ke saya, mungkin bisa dikatakan miskomunikasi. Setelah kegiatan family gathering kita bahkan masih tetap kembali ke kantor,” pungkasnya. (Rik)