Pemda Pohuwato Sebut Putusan PTUN Marisa Utara Belum Mutlak, Lawyer Tegaskan Hal ini

WARTANESIA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato, angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa baru-baru ini.

Diketahui, PTUN Gorontalo akhirnya memenangkan gugatan Calon Kepala Desa nomor urut 3, Piter Pakaya, terhadap Calon Kepala Desa nomor urut 4, Ilham Langgago, yang pada September kemarin telah dilantik bersama 61 Kades terpilih lainnya oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga.

banner 468x60

Bupati Pohuwato, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad mengatakan bahwa, pemerintah telah mendapat informasi terkait putusan PTUN yang memenangkan gugatan Cakades nomor urut 3,  Piter Pakaya.

“Kami sudah dapat informasi. Namun demikian, kami masih akan menunggu petikan putusan itu seperti apa. Sampai denhan hari ini yang kami terima baru informasi dari medsos (media sosial) kan. Kami pun akan meminta pertimbangan hukum dari tim lawyer pemerintah daerah,” ungkap Arman Mohamad, Rabu (14/12/2022).

“PTUN itu sama seperti peradilan lain. Maka memungkinkan untuk dilakukan uji ke tahapan selanjutnya, yakni ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Nah, aoakah langkah itu akan dilakukan, kesimpulannya, nanti akan kita dengarkan dari lawyer Pemda, dan pertimbangan dari beliau Pak Bupati Pohuwato,” jelasnya lagi.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pemda Pohuwato, Rian Uno menambahkan, pihaknya berharap masyarakat tidak terprovokasi.

“Putusan PTUN itu tidak serta merta menjadikan penggugat menang lalu dilantik sebagai Kades, demikian juga sebaliknya, yang digugat tidak serta merta gugur sebagai Kades. Semua masih berproses,” terang Rian.

“Kami berharap, seluruh masyarakat khususnya yang berada di Desa Marisa Utara, tetap tenang dan tidak terprovokasi. Tunggu putusan resmi pemerintah,” harap Rian Uno menandaskan. (Lan)

banner 468x60