WARTANESIA – Informasi tentang 25 Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, dibenarkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ady Syamsul.
Hal itu diungkapkan Ady kepada Wartanesia.id, ketika didatangi di ruang kerjanya, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Desa Palopo, Kecamatan Marisa.
“Benar, bahwa 25 Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ady Syamsul, Kamis (01/12/2022).
Ady menjelaskan, jika mengacu dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, semua orang yang berstatus sebagai pekerja wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau mengacu dari Inpres Nomor 2, memang harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi itu akan dibahas kembali, karena kita tahu bersama jika DPRD itu punya jaminan perlindungan kerjanya sendiri,” lanjut Ady.
Di tahun 2023 mendatang, kata Ady, pihaknya sementara melakukan pembahasan dengan pihak DPRD, untuk pengadaan jaminan perlindungan kerja bagi Anggota Legislatif.
“Tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya memang belum ada, tapi saat ini kita sedang melakukan pembahasan dengan pihak DPRD, kemungkinan di 2023 akan ada,” tandasnya.
Sejalan dengan hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi mengatakan, saat ini 25 Anggota Legislatif baru memiliki BPJS Kesehatan.
“Bukan saja anggota DPRD, ada juga ASN yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, dan ini sementara dibahas dengan Pemerintah Daerah,” tutur Nasir.
Pengadaan itu, kata Nasir, akan direalisasi pada bulan Januari tahun 2023 mendatang, dengan sumber dana yang berasal dari gaji Anggota Legislatif itu sendiri.
“Januari itu akan ada, dipotong dari gaji kami,” pungkas Nasir. (rik)