PT. GSM dan PETS Disebut Menentang Perda : Serapan Tenaga Kerja Tidak Sesuai!

WARTANESIA – Sejumlah perusahaan yang berada di bawah kendali PT. PETS (Puncak Emas Tani Sejahtera), yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pohuwato, tidak mematuhi Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur tentang serapan tenaga kerja lokal daerah sebesar 60 persen.

Ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Pohuwato bersama Pemda dan sejumlah OPD di Pohuwato seperti Dinas Tenaga Kerja Pohuwato, Dinas Lingkungan Hidup, terkait pengelolaan tambang dan rekrutmen tenaga kerja PT. GSM, Selasa (27/9/2022).

banner 468x60

Secara gamblang, Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Pohuwato, Nizma Sanad mengungkapkan sejumlah perusahaan yang tidak mematuhi Perda terkait ketenagakerjaan. Kebanyakan perusahaan tersebut berada di bawah kendali PT. PETS.

Dari data yang diungkapkan Nizma, 2 dari 4 perusahaan sub kontrak di bawah PT. PETS, dianggap melanggar Perda.

“PT. Mayor Drilling. Total tenaga kerja 134 orang. Tenaga kerja non lokal 56 orang, sedangakan pekerja lokal 78 orang. Dengan total persentase (58%), yang artinya tidak memenuhi 60 % yang dipersyaratkan Perda,” ungkap Nizma.

“MMS PT Merdeka, itu total tenaga kerjanya 141 orang. Tenaga kerja non lokal ada 117 orang. Tenaga kerja lokal itu ada 24 orang. Secara persentase serapan tenaga kerja loka, itu 17%. Tidak memenuhi aturan Perda.”

Selain 2 perusahaan sub kontrak PT. PETS, Nizma juga secara tegas mengatakan bahwa, PT. GSM merupakan salah satu perusahaan yang menentang Perda.

“PT. GSM karyawannya ada 25 orang. Lokal 8 orang, serta non lokal ada 17 orang. Berarti GSM ini menentang Perda. Seharusnya sesuai Perda, serapan tenaga kerja lokal itu harusnya 60 persen,” tegasnya.

Meski diakuinya, pemerintah saat ini tidak dapat berbuat banyak. Sebab, sistem rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan, memiliki standar masing-masing.

“Di perusahaan itu mereka punya aturan sendiri-sendiri. Kendala yang kami hadapi saat ini adalah anggaran peningkatan kualitas SDM yang dimiliki. Contoh basi-basi (tukang bangunan) dan operator alat berat, kami terbatas anggaran dari APBN untuk melakukan peningkatan kapasitas dan sertifikasi. Ke depan kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian pemerintah,” tutupnya. (Lan)

banner 468x60