WARTANESIA – Pemilihan kepala desa adalah pesta demokrasi terkecil yang mekanisme pelaksanaannya telah di atur oleh perundang-undangan. Dalam prakteknya, tentunya diwarnai dengan berbagai macam dinamika dan siasat, baik pra maupun pasca pemilihan terdapat beberapa faktor yang dapat menjurus dan berakhir pada konflik sosial.
Saat ini, pemilihan kepala desa serentak sudah usai, baik incumbent maupun new-cumbent kepala desa yang terpilih, kini tentunya sedang menyusun komposisi pegawai yang akan membantu kades terpilih.
Menurut Amir Maa, yang merupakan Sekretaris Camat Duhiadaa, perangkat desa adalah unsur pegawai dalam roda pemerintahan desa. Kini, kata Amir, sebagian besar para perangkat desa bertanya-tanya mengenai kepastian nasib mereka nantinya, apakah mereka masih dipekerjakan atau malah diberhentikan oleh kades terpilih, lebih-lebih bagi incumbent yang terpilih kembali.
“Begitu banyak hasutan yang diterima oleh incumbent terpilih yang notabene berhentikan beberapa perangkat desa tidak memilih incumbent terpilih, dengan alasan tidak mengindahkan perintah bahkan menjadi tim sukses calon kades yang lainnya, bahkan terang-terangan memihak pada salah satu calon kades yang tidak terpilih, maka perangkat desa dimaksud terancam akan diberhentikan,” terang Amir, Kamis (18/08/2022).
Menurutnya, memang wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa. Akan tetapi kepala desa juga memiliki kewajiban untuk taat pada aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari, sebab saat ini kita tidak lagi berada pada masa jabatan periodisasi, harusnya dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
“Peran kami sebagai aparatur kecamatan memiliki tanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan memberikan pemahaman terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, dan memastikan kepala desa telah mengikuti prosedur sebelum diterbitkannya surat rekomendasi camat tentang persetujuan pemberhentian perangkat desa,” jelasnya.
Pernyataan ini menanggapi statement Arman Mohamad, selaku Ketua Panitia Pilkades Serentak 2022 dan juga Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat. Dimana Arman menyebutkan akan menindak tegas kepala desa yang melakukan pergantian perangkat desa.
Amir berharap, kepala desa tetap konsekwen terhadap beberapa regulasi desa, diantaranya Permendagri Nomor 67 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, harus memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan.
“Antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Maka diberhentikan karena tidak mendukung di pilkades itu bukanlah alasan untuk memberhentikan perangkat desa, karena itu hak setiap orang dalam berdemokrasi,” tuturnya.
“Harusnya untuk memberhentikan perangkat desa terlebih dahulu berkonsultasi kepada camat, dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis yang berdasar pada alasan pemberhentian, jika camat menyetujui barulah kepala desa dapat menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian,” lanjut Amir.
Selain itu, Amir juga menyarankan agar para Kades terpilih harus membina dan mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukkan kinerja agar hubungan antar Kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan.
“Dinamika pasca pilkades bukanlah tujuan akhir, sebab saat ini desa butuh figur kepala desa yang kreatif dan inovatif, agar desa semakin berkembang dan mandiri, tidak lagi berurusan dengan pemberhentian perangkat desa, karena tujuan pilkades bukanlah sebuah pertarungan berebut kekuasaan, tapi bertarung untuk merebut kesejahteraan rakyat,” tutupnya. (rik)