WARTANESIA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, dibawah kepemimpinan Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa pihaknya tetap menolak legalisasi ganja di Indonesia.
“Saya, tetap konsisten untuk tidak melegalisasi ganja,” kata Petrus, saat ditemui di Auditorium Widyasaba, Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/20), seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Menurut Petrus, tidak ada pembahasan legalisasi ganja di Indonesia walaupun di negara lain ada pembahasan tersebut. Petrus juga mengatakan jika saat ini lebih banyak negara yang menolak legalisasi ganja dibandingkan yang menerima.
“Dari banyak negara masih lebih banyak negara tidak melegalisasi. Jadi, kita tahu bahwa di ganja ada dua THC dan CBD itu ada dua bagian. Namun, kita tahu seperti di Amerika Serikat, itu federal-nya masih melarang, state-nya membolehkan. Tapi itu, biarkan di negara yang lain,” ujar Petrus.
Diketahui, Thailand pada pekan lalu resmi membolehkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik. Dengan kebijakan itu Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik.
Meski melegalisasi ganja, Thailand tetap menerapkan sejumlah aturan.
Pemerintah Thailand menetapkan batasan ekstraksi ganja. Berdasarkan aturan ini, kadar senyawa psikoaktif dalam ganja tak boleh melebihi 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC). Pemerintah juga akan melarang ganja dijual ke perempuan hamil dan kelompok usia di bawah 20 tahun.
Selain itu, masyarakat yang mengisap ganja di tempat umum dan menyebabkan kegaduhan, mereka bisa menghadapi tuntutan.
Selain Thailand ada beberapa negara lain yang telah mengadopsi kebijakan legalisasi ganja, antara lain Kanada, Italia, Australia, Argentina, Belanda, Meksiko, hingga Uruguay.