WARTANESIA – Sejak jaman dahulu, kegiatan pertambangan di Kabupaten Pohuwato sudah dilakukan dan menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.
Aktivitas penambangan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat di mana konstribusi hasil tambang sangatlah besar dalam pembangunan ekonomi masyarakat di Kabupaten Pohuwato.
Sayangnya, sampai saat ini, legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang selalu dijanjikan oleh pemerintah, masih sebatas khayalan yang belum terealisasi. Belum lagi kepastian nasib para penambang lokal yang juga belum mendapatkan titik terang, ke mana mereka jika WPR itu ada.
Tentu hal ini bakal mengganggu tahapan investor/perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan kini.
Inilah sejumlah hal yang disuarakan oleh salah satu Aktivis daerah, Rizal ladiku. Bermodalkan referensi jejak polemik pertambangan di beberapa daerah, ia menilai insiden ini harusnya tidak terus berulang termasuk di Bumi Panua.
Dirinya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, agar dapat memberikan peran aktif dan konstruktif dalam mewujudkan masa depan penambang lokal dengan menyarankan beberapa point untuk segera ditindaklanjuti.
1. Mendesak DPRD Pohuwato melakukan langkah-langkah protektif dan solutif atas keberadaan penambang lokal yang sebagian besar eksisting (berada) di wilayah konsesi perusahaan.
2. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, agar mengambil peran strategis yang sesuai dengan kewenangannya untuk mempercepat terwujudnya legalisasi wilayah pertambangan rakyat.
3. Meminta keseriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo, berdasarkan tugas pedelegasian pemerintah pusat, agar dapat mengawal secara sungguh – sungguh terwujudnya legalisasi wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato.
4. Mengajak corporate dan pihak lainnya untuk dapat mengambil langkah bersama dalam percepatan terwujudnya legalisasi tambang rakyat yg refesentatif dan produktif. (lan)