WARTANESIA – Publik baru-baru ini dibuat heboh dengan adanya dugaan kartu vaksin palsu yang diterbitkan oleh petugas kesehatan di Kabupaten Pohuwato. Dari fakta yang ditemukan, kartu vaksin diduga palsu tersebut dikeluarkan tidak sesuai mekanisme.
Berikut fakta yang ditemukan di lapangan, berdasarkan pengakuan tenaga kesehatan di Pohuwato, yang berhasil direkam awak media ini.
1. Kartu vaksin covid bisa diterbitkan tanpa melalui proses suntik vaksin.
Dari pengakuan Nakes di Pohuwato, kartu vaksin covid19 bisa diterbitkan tanpa harus melewati proses suntik vaksin. Proses suntik vaksin bisa dilakukan kapan saja setelah kartu vaksin dikeluarkan.
2. Praktek kartu vaksin tanpa suntik vaksin dilakukan oleh Nakes Pohuwato sejak tahun 2021.
Dari pengakuan yang berhasil direkam media ini, praktek kotor ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Adapun kartu vaksin tanpa suntik vaksin hanya diberikan oleh Nakes kepada orang-orang tertentu yang dikenal dekat seperti teman dekat, keluarga dan orang-orang tertentu lainnya.
3. Praktek kartu vaksin tanpa suntik vaksin tidak diketahui Pemda.
Meski telah berlangsung sejak tahun 2021, namun persoalan praktek kotor kartu vaksin tanpa suntik vaksin, tidak diketahui pemerintah daerah. Hal ini baru diketahui usai adanya pemberitaan tentang dugaan kartu vaksin palsu.
“Itulah pelayanan, secara umum kadang memang ulah satu atau dua orang oknum yg tdk bertanggungjawab dapat merusak kerja keras teman2 yg lain, yg masih memegang teguh integritas. Tapi untuk kasus ini nanti saya dan tim dinas akan pastikan dlu kebenaran dan seperti apa kronologisnya agar dapat menggambil keputusan yg terbaik,” kata Kadikes Pohuwato, Fidi Mustafa melalui pesan Whatsapp, Jumat (15/4/2022).
4. Praktik kartu vaksin tanpa suntik vaksin, melibatkan banyak tenaga kesehatan di lingkungan Pemda Pohuwato.
Dari pengakuan salah seorang perawat, yang berhasil direkam media ini. Praktik penerbitan kartu vaksin tanpa melewati proses suntik vaksin, ternyata dilakukan oleh sejumlah tenaga kesehatan di Pohuwato.
Dapat dipidana
Dikutip dari laman website kominfo, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keberadaan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus vaksin terlebih dulu merupakan tindakan melanggar hukum.
Menurut Nadia, jasa tersebut termasuk penipuan, karena sertifikat vaksin Covid-19 yang asli hanya bisa didapatkan jika seseorang sudah mengikuti vaksinasi. (Lan)