Babak Baru Kasus Dugaan Pemukulan Nakes Pohuwato

WARTANESIA – Dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh salah satu tenaga kesehatan (Nakes) inisial WM (26) yang bertugas di Puskesmas Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, kini memasuki babak baru.

Laporan polisi pihak WM yang didampingi keluarganya pada Selasa (12/4/2022) di Mapolres Pohuwato, kini bakal masuk ke tahap pemanggilan terlapor dan pelapor.

banner 468x60

Ini diungkapkan oleh Kanit I Opsnal Polres Pohuwato, Marwan Podungge, Kamis (14/4/2022).

“Hari ini sudah masuk di kami laporannya. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan melakukan panggilan terhadapa pelapor dan terlapor, serta saksi-saksi, untuk dimintai keterangannya, termasuk hasil visum dari pelapor,” ungkap Marwan.

https://localhost/warta/2022/04/12/diduga-dijambak-dan-ditampar-rekannya-suster-duhiadaa-lapor-polisi/

Marwan menambahkan, jika terbukti, terlapor bakal diancam dengan pasa 351 ayat 1, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Belum ke arah sana. Namun jika terbukti, pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, perawat di Puskesmas Duhiadaa, WM, melaporkan rekan seprofesinya yakni MD (24) atas dugaan tindak kekerasan.

“Saya dijambak, kemudian dilempari kertas lalu ditampar di bagian wajah sebelah kanan oleh *** (MD),” ungkap WM saat berada di Mapolres Pohuwato.

Sang Ibunda, Malise Djusuf (56) saat mendampingi anaknya melapor ke polisi mengaku keberatan dan meminta persoalan ini diiproses secara hukum. “Harus proses hukum. Saya sebagai orang tua tidak terima,” tegas Malise.

https://localhost/warta/2022/04/13/parah-nakes-di-duhiadaa-diduga-terbitkan-kartu-vaksin/

Menurut korban, WM, kekerasan yang dialaminya merupakan buntut dari diskusi di group WhatsApp Tim Vaksin Duhiadaa.

Persoalan kemudian berusaha dimediasi oleh pihak Puskesmas. Namun bukannya solusi yang didapat, malah muncul persoalan baru yang berujung laporan kepolisian. (Lan)

banner 468x60