WARTANESIA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan sebanyak 70 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat mengakses media sosial mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).
Seiring dengan berlakunya aturan tersebut, platform media sosial X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Dalam laman Pusat Bantuan, X menjelaskan bahwa hanya pengguna berusia 16 tahun ke atas yang diperbolehkan memiliki akun.
Ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang memperkenalkan konsep Social Media Minimum Age (SMMA) atau batas usia minimum penggunaan media sosial.
Sebagai bentuk kepatuhan, X telah menyampaikan komitmennya kepada pemerintah melalui surat tertanggal 17 Maret 2026. Selain itu, platform tersebut akan mulai melakukan identifikasi serta penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan usia sejak 27 Maret 2026.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak-anak di ruang digital sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap implementasi aturan tersebut.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” ujarnya.
Komdigi juga meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera merespons aturan tersebut dan mengambil langkah serupa. Pemerintah menilai kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh platform menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
Sejumlah platform lain yang saat ini mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, serta Roblox.





