Mabuk di Malam Lebaran, Suami di Popayato Tega Tebas Istri Pakai Parang hingga Jari Terputus

WARTANESIA – Seorang pria SL, warga Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, terpaksa mendekam di balik jeruji besi usai melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya sendiri, MT.

Peristiwa kekerasan itu dilakukan SL pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, tepat saat malam takbiran hari raya Idul Fitri.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, kejadian bermula saat korban sedang memasak burasa di dapur rumah. Korban melihat pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada saudaranya, E.

“Hal tersebut memicu pertengkaran, karena pelaku diduga sedang berada di bawah pengaruh alkohol.

Pelaku yang emosi langsung memaki korban dengan kata-kata kasar,” jelas Kapolres Busroni dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Utama Polres Pohuwato, Selasa (8/4/2025).

Korban kemudian mengambil sebuah sapu dan mencoba menghentikan pelaku. Namun, pelaku justru mengambil sebilah parang dari atas lemari dan langsung menyerang korban.

“Anak korban sempat berteriak meminta ibunya untuk lari, namun pelaku sempat menebaskan parang sebanyak tiga kali. Korban mencoba menangkis menggunakan sapu, namun tebasan terakhir menyebabkan sapu terbelah dua dan mengenai tangan korban,” beber Busroni.

Akibatnya, jari tengah korban putus, sementara jari telunjuk dan jari manis tangan kirinya nyaris putus. Korban pun terjatuh dan mengalami pendarahan hebat.

“Warga yang mendengar keributan segera berdatangan ke lokasi. Korban kemudian dibantu oleh menantunya untuk dilarikan ke Puskesmas Popayato Barat guna mendapatkan pertolongan medis,” kata Busroni.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku SL segera diamankan oleh personel Polsek Popayato Barat dan langsung dibawa ke Polres Pohuwato karena situasi yang rawan saat malam takbiran.

Kapolres Pohuwato menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, sebuah sapu lantai yang terbelah dua, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara. (Lan)