WARTANESIA – Kuasa hukum oknum ASN Sekretariat DPRD Pohuwato, M, yang ditangkap Polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan, angkat bicara.
Kuasa hukum M, Irfan Tonji memberikan klarifikasi terkait penangkapan M yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor di PT BCA Finance, Kota Gorontalo.
Dalam wawancara yang dilakukan melalui sambungan telepon pada Rabu (19/3/2025), Irfan membantah keterlibatan pihak lain, termasuk mantan anggota DPRD Pohuwato, yang sempat disebut-sebut dalam beberapa pemberitaan sebelumnya.
“Terkait persoalan ini, tidak ada hubungannya dengan mantan anggota DPRD Pohuwato. Kasus ini murni laporan dari pihak finance, di mana kendaraan tersebut telah digadaikan oleh M. Jadi, ada pemindahtanganan yang melanggar aturan fidusia. Untuk hal-hal lain, itu tidak ada. Saya sendiri yang mendampingi,” ujar Irfan.
Irfan juga menanggapi dugaan keterlibatan mantan anggota DPRD Pohuwato dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa dalam laporan pihak finance, tidak ada nama mantan legislator yang disebutkan.
“Dia menunggak angsuran selama empat bulan, sehingga pihak leasing melakukan pencarian. Saat ditemukan, kendaraan tersebut sudah dipindahtangankan, sehingga mereka membuat laporan ke kepolisian. Saat saya mendampingi, penyidik Polresta Gorontalo Kota tidak menyebut ada keterlibatan mantan anggota DPRD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan bahwa kasus ini sudah melalui proses mediasi. Saat ini, kendaraan yang menjadi objek sengketa telah diserahkan kepada kepolisian untuk dikembalikan kepada pihak PT BCA Finance.
“Kemarin, M sudah dipertemukan dengan pihak finance. Informasi terakhir, sekitar pukul 11.00 tadi, kendaraan sudah diserahkan dan tinggal menunggu pihak finance untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (Lan)