WARTANESIA – Seorang ASN di Sekretariat DPRD Pohuwato diciduk Polisi pada Senin (17/3/2025) malam. Oknum ASN tersebut diktehahui berinisial M.
Dari informasi yang diperoleh, MN ditangkap Polisi karena diduga melakukan penggelapan angsuran kendaraam bermotor di salah satu lising di Kota Gorontalo.
Dalam foto yang diterima wartanesia.id, MN ditangkap oleh Kepolisian Polres Pohuwato, di kediamannya di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa.
“Jadi dia (MN) ini banyak hutang, termasuk ke keluarga saya, sampai menggadaikan mobilnya. Dia tidak sendiri karena di belakangnya ada beberapa oknum, MN ini Diback Up eks Anggota DPRD Pohuwato, dan juga oknum ASN di sekretariat DPRD,” ungkap salah satu warga yang menyaksikan penangkapan MN.
Bahkan kata dia, pinjaman MN ke pihak keluarganya telah mencapai lebih dari Rp50 juta. “Ada yang 20an juta, ada yang 37 juta, dan ada yang 7 juta, kalau mau jumlah mungkin sudah lebih 50an, 60 bahkan,” tambahnya.
Namun begitu, dirinya enggan menyebutkan nama oknum eks Anggota DPRD Pohuwato tersebut. “Nanti akan saya sebtukan jika diperlukan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat DPRD Pohuwato, Hamkawati Mbuinga ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja, dirinya tidak mengetahui pasti penyebab MN ditangkap.
“Iya benar, dia (MN) staf saya. Saya dapat info kemarin. Tapi saya tidak tahu dia ditangkap karena persoalan apa,” ujar Hamkawati ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025).
Wartanesia.id sudah mengkonfirmasi penangkapan MN ke Polres Pohuwato, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Andrean. Pihaknya membenarkan penangkapan tersebut.
“Perkara penggelapan. Yang melakukan pemeriksaan dan penyidiknya Polres Kota (Gorontalo). Nanti konfirnya ke Kota aja ya,” kata Andrean melalu pesan WhatsApp, Rabu (19/3/2025).. (Lan)