WARTANESIA – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato, Suprapto Monoarfa, menyoroti kejelasan anggaran sebesar Rp 28 juta per bulan yang diduga digunakan untuk lampu hias. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), Senin (17/03/2025), di ruang rapat DPRD Kabupaten Pohuwato.
Suprapto mempertanyakan dasar anggaran tersebut, mengingat pemerintah daerah sendiri tidak mengetahui alokasi dana yang digunakan untuk lampu hias.
“Kami bingung, sebab pemerintah daerah membayar Rp 28 juta per bulan, tetapi tidak tahu anggaran ini untuk apa. Ini harus diselidiki,” tegas Suprapto.
Ia juga mengungkapkan bahwa anggaran ini telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun tanpa kejelasan. Menurutnya, hal ini berpotensi merugikan daerah dengan kerugian yang cukup signifikan.
“Apakah sebelumnya tidak pernah dijelaskan oleh pemerintah daerah soal anggaran untuk lampu hias ini? Kami di DPRD akan terus memantau masalah ini, apalagi ini kali pertama kami melakukan rapat kerja dengan pihak PLN,” lanjut Suprapto.
DPRD mendesak pemerintah daerah dan PLN untuk turun langsung ke lapangan untuk meninjau keberadaan lampu hias tersebut, agar anggaran ini bisa lebih transparan. Suprapto menekankan pentingnya verifikasi di lapangan guna memastikan kejelasan penggunaan dana publik.
“Kami ingin tahu, lampu hias seperti apa yang menghabiskan Rp 28 juta per bulan. Bahkan pemerintah daerah sendiri tidak mengetahuinya. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya.