WARTANESIA – Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Pohuwato terhadap istrinya hingga mengalami keguguran, kini memasuki tahap selanjutnya. Korban dan saksi terkait insiden itu telah dilakukan pemeriksaan pengambilan keterangan oleh Polisi, pada Jumat (31/1/2025).
Pemeriksaan itu dilakukan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pohuwato dan berlangsung selama kurang lebih 5 jam. Korban, yang berinisial FM, merupakan istri dari oknum anggota Polres Pohuwato berinisial SB.
Selain korban, dua saksi yang berada di tempat kejadian di Desa Siduan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, juga turut memberikan keterangan.
Kuasa hukum korban, Dr. Ramdhan Kasim, SH., MH., CLA, menjelaskan bahwa, pihaknya datang ke Polres Pohuwato untuk mengetahui perkembangan proses hukum terkait kasus KDRT yang menimpa kliennya. Saat ini, korban dan para saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik, khususnya unit PPA, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap keadilan bagi korban dapat terwujud sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ungkap Ramdhan Kasim.
Lebih lanjut, Ramdhan menyatakan bahwa, keterangan yang diberikan oleh korban dan para saksi disampaikan secara faktual berdasarkan apa yang dialami dan disaksikan.
Mengenai keterlambatan dalam proses pemeriksaan saksi, Ramdhan memahami bahwa ada prosedur disposisi dan asesmen yang harus dilalui oleh pihak kepolisian.
“Dalam penanganan laporan pengaduan, Polisi tentu harus melewati proses disposisi dan asesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami memahami bahwa beberapa hari terakhir merupakan hari libur, sehingga ada waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan personel yang menangani kasus ini. Namun, kami melihat bahwa pemeriksaan berjalan dengan baik dan simultan, sehingga kami memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak Kepolisian Polres Pohuwato terkait tindaklanjut diperiksanya korban dan saksi dalam peristiwa ini.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga inisial FM, mengalami keguguran usai mendapatkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR) yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial SB.
SB yang diketahui merupakan seorang Anggota Polisi yang bertugas di Polres Pohuwato tersebut diduga melakukan KDRT terhadap istrinya pada Jumat (17/1/2025).
Berdasarkan keterangan FM, kekerasan yang dialaminya bermula saat dia hendak meminta handphone milik suaminya untuk diperiksa. Hal ini ia lakukan karena SM mencurigai SB telah berselingkuh. Sebab sebelumnya, SB sendiri pernah kedapatan melakukan transfer uang kepada wanita lain. Tidak hanya itu, SB juga kerap telponan dengan perempuan lain yang diduga selingkuhannya.
Bukannya jujur, SB justru melakukan dugaan tindakan kekerasan saat HP miliknya berhasil direbut sang istri. Saling rebut handphone pun terjadi. SB pun mendorong sang istri yang tengah hamil muda itu hingga jatuh tersungkur ke lantai.
“Saya sempat ambil hp nya. Saat itu juga dia langsung mendorong saya hingga terjatuh dan kemudian langsung memutar tangan saya, menarik rambut saya, dan diseret, karena dia menjaga jangan sampai ini hp saya cek isinya. Dan KDRT pun berlanjut, bahkan sampai tangan dan paha saya memar-memar,” ujar FM, Kamis (23/1/2025).
Di hari yang sama usai kejadian itu, FM kemudian melaporkan suaminya ke Mapolres Pohuwato dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/1/2025/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTLO. Sayangnya, sekembalinya dari Polres Pohuwato, FM mengalami keguguran.
“Setelah pulang dari pelaporan di Polres Pohuwato, setibanya di rumah saya langsung pendarahan, dan ada gumpalan darah. Dan saya keguguran,” ungkap FM. (Lan)