WARTANESIA – Pembangunan Puskesmas Lemito di Kabupaten Pohuwato yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat ternyata menyimpan kisah pilu bagi keluarga ahli waris, Samin Olii.
Sertifikat tanah milik keluarga tersebut diduga berpindah tangan secara tidak sah. Pelakunya dituding merupakan seorang ASN dengan inisial JO, yang bertugas di Kantor Camat Lemito.
Anak cucu Samin Olii mengaku tak mengetahui bahwa sertifikat tanah keluarga mereka telah dialihkan menjadi milik JO. Lebih parahnya lagi, JO diduga memalsukan akta kematian salah satu ahli waris, Wirda Olii, yang ternyata masih hidup.
Kasus ini terungkap setelah keluarga mendapati rumah tinggal di ats tanah mereka diubah menjadi lokasi pembangunan gerai Alfamart.
Selain itu, pembangunan Puskesmas Lemito di Desa Lomuli juga menimbulkan kecurigaan karena keluarga tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan atau menerima pembayaran terkait penggunaan lahan tersebut.
Modus Pemindahan Sertifikat
Menurut penelusuran keluarga, JO diduga memindahkan kepemilikan sertifikat tanah kepada salah satu anak Samin Olii sebelum akhirnya dialihkan kembali ke namanya sendiri. JO kemudian menjual sertifikat tersebut, yang kemudian digunakan untuk pembangunan Puskesmas oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Gerai Alfamart.
Jamaludin Olii, salah satu ahli waris, mengungkapkan bahwa JO sering mengajaknya bertemu dengan pengusaha di Marisa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato. Dalam pertemuan tersebut, Jamal mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen dengan janji akan menerima bantuan pemerintah sebesar Rp100 juta.
“Tidak ada saya terima, pak. Saya cuma dia (JO) janji mau dikasih bantuan Rp100 juta,” kata Jamal, Sabtu (25/1/2025).
Lebih mengejutkan lagi, Jamal menemukan bahwa saudara perempuannya telah dibuatkan akta kematian, padahal masih hidup.
“Lihat pak, saudara saya ini sampai dibuatkan akta kematian padahal masih hidup,” ungkapnya dengan nada kesal.
Langkah Hukum
Merasa dirugikan, keluarga ahli waris Samin Olii sepakat untuk melaporkan JO ke pihak berwajib. Laporan resmi telah dibuat di Polres Pohuwato untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang oleh JO.
“Torang sudah sepakat melapor, pak. Kemarin sudah bikin laporan di Polres Pohuwato,” ujar Jamal.
Respons JO, Oknum ASN Kantor Camat Lemito
Saat dikonfirmasi, JO mengklaim bahwa sertifikat tanah tersebut dibelinya melalui pihak perbankan. Namun, ketika diminta penjelasan lebih lanjut terkait proses pemindahan tangan sertifikat, JO enggan memberikan jawaban yang jelas. (LAn)