Site icon WARTANESIA

Mau Dinikahi Tapi Bahas Mantan Terus, Pria di Surabaya Habisi Kekasihnya di Hotel Bintang Lima

Hotel yang menjadi lokasi pria membunuh kekasihnya di hotel Surabaya, Kamis (16/1/2025).(Foto/Dok. Polsek Genteng).

WARTANESIA – Seorang pria berinisial MI, warga Jalan Bubutan Surabaya, tega menghabisi nyawa kekasihnya, MA (24), yang berasal dari Lumajang, Jawa Timur. Insiden tragis ini terjadi di sebuah kamar hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Kamis dini hari (16/1/2025).

Usai melakukan aksinya, MI menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Genteng Surabaya. Dalam pengakuannya, MI mengungkapkan motifnya adalah cemburu. “Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya,” ujar MI, Kamis (16/1/2025).

Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat MI mengajak MA untuk bertemu di Surabaya. MA, yang saat itu berada di Malang, segera datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng.

“Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MI mengajak MA bermalam di hotel,” ungkap AKP Grandika.

Namun, di dalam kamar hotel, pertengkaran sengit terjadi. MI, yang sudah berencana menikahi MA, merasa tersinggung karena korban terus membahas mantan kekasihnya. Emosi MI yang tidak terkendali membuatnya nekat mencekik MA hingga tewas.

“Pelaku sempat menunggu korban hingga sadar, tetapi korban sudah meninggal dunia,” jelas AKP Grandika.

Setelah menyadari tindakannya, MI langsung menyerahkan diri ke kantor polisi pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pelaku MI mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya,” ujar AKP Grandika.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa MI dan MA sebenarnya telah merencanakan pernikahan pada Desember 2024. Namun, rencana tersebut gagal terlaksana, yang diduga menjadi pemicu MI mengajak MA bertemu di Surabaya.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan seorang pegawai hotel sebagai saksi,” tambahnya.

MI kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Wn)

Exit mobile version