Tanpa Aturan Jelas, BPD di Pohuwato Rela Dipotong Gajinya untuk Pajak, Pemdes Lakukan Pungli?

WARTANESIA – Sejumlah angota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pohuwato, mengeluhkan adanya pemberlakuan pemotongan pajak penghasilan, oleh pemerintah desa. Keluhan ini salah satunya datang dari Ketua BPD Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Abdul Rahman Lukum.

Menurutnya, pemotongan pajak yang dilakukan oleh bendahara dan sekretaris desa, tidak berdasarkan landasan aturan yang jelas.

“Seperti kami di Kecamatan Duhiadaa ini pak, dari 8 desa, hanya 4 desa yang menerapkan aturan pajak ini yakni Padengo, Duhiadaa, Mootilango, dan Desa Bulili. Di tahun-tahun sebelumnya, gaji kami dipotong sebesar 5 persen, di tahun 2025 ini katanya tinggal 3 persen. Ini juga berlaku untuk cleaning service di kantor desa,” ungkap Abdul Rahman, Sabtu (4/1/2024).

“Itu artinya bahwa, tidak semua desa di semua kecamatan se Pohuwato ini menerapkan pemotongan pajak bagi pegawai BPD. Ini regulasinya seperti apa, mengapa cuma kami saja,” sambungnya.

Bahkan, Abdul Rahman bilang, persoalan pemotongan pajak tersebut telah disampaikan ke Dinas PMD, namun PMD mengaku tidak tahu-menahu terkait aturan tersebut.

“Hasil konsultasi kami dengan Dinas PMD, katanya mereka juga no coment. Tapi, berdasarkan koordinasi dengan Inspektorat, mereka menyatakan tidak pernah mewajibkan desa menerapkan pajak bagi BPD, karena mereka bilang itu tidak ada regulasinya,” bebernya.

Dirinya mengaku tidak akan mempersoalkan pemotongan pajak jika penerapannya jelas berdasarkan regulasi, serta dapat dipertanggunjawabkan secara hukum.

“Kami tidak menuntut masalah pajak kalau itu ada regulasinya. Yang jadi pertanyaan kami ini, mengapa tidak semua desa menerapkan pajak. Kami terpaksa ikhlas dipotong karena takut akan ada temuan sebagaiamana penyampaian mereka, katanya kalau tidak mau dipotong pajak, maka akan jadi temuan,” kata Abdul Rahman.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah (ITDA) Pohuwato, Muslimin Nento ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, penghasilan tetap dan tunjangan yang diterima kepala desa dan perangkat desa dikenakan PPh Pasal 21, yang dikenakan atas semua penghasilan.

Sementara, tunjangan anggota BPD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa, tunjangan BPD merupakan objek dari PPh Pasal 21 tarif umum atau progresif. Akan tetapi dalam hal besaran tunjangan yang diterima anggota BPD masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Maka tidak dipotong pajak penghasilan,” jelas Muslimin.

Terkait apakah penghasilan BPD, Kades dan semua perangkat sama, pihaknya mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Mohon maaf saya kurang tahu persis apakah sama dengan tunjangan penghasilan dipotong pajaknya, silahkan dikonfirmasi ke Kadis PMD,” pungkas Muslimin. (Lan)