WARTANESIA – Alpian Tahir, atau yang akrab disapa Aba Pian, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Mapolres Pohuwato, pada Selasa, (31/12/2024).
Laporan ini terkait dengan orasi yang disampaikan oleh salah satu orator dalam aksi unjuk rasa Gerakan Perubahan Rakyat Pohuwato (GPRP) di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato sehari sebelumnya yakni, Senin (30/12/2024).
Usai melaporkan kejadian tersebut, Aba Pian langsung dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pohuwato. Kepada sejumlah awak media, ia menjelaskan bahwa, laporan ini merupakan langkah serius untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, orasi yang menyebutkan bahwa dirinya mengintimidasi dan mengancam para pendemo adalah tuduhan yang tidak berdasar.
“Pada saat demo, saya justru sedang di rumah. Tiba-tiba saya mendengar orasi yang menyebutkan bahwa saya mengintimidasi para pendemo. Padahal saya sama sekali tidak kenal dengan mereka. Saya bahkan bertanya kepada mereka, kapan saya melakukan intimidasi dan bagaimana bisa nama saya disebut,” ujar Aba Pian.
Ia menegaskan bahwa, dirinya tidak terlibat dalam gangguan apapun terhadap jalannya aksi, apalagi melakukan intimidasi sebagaimana yang disampaikan oleh orator tersebut.
“Saya merasa tidak pernah melakukan intimidasi, dan bahkan tidak pernah bertemu dengan orang tersebut. Namun, tiba-tiba nama saya disebut-sebut dalam orasi, yang jelas merupakan pencemaran nama baik,” tambahnya.
Aba Pian juga mengungkapkan bahwa, penyebutan namanya dalam orasi tersebut telah merugikan dirinya dan keluarganya, karena sudah disampaikan di depan publik.
“Saya lakukan ini bukan untuk menyiksa orang, tetapi untuk memberikan efek jera. Keluarga saya juga merasa dipermalukan,” katanya.
Sebagai warga Pohuwato, Aba Pian berharap laporan ini dapat menjadi langkah tegas dalam mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan menjaga kondusifitas di Kabupaten Pohuwato.
“Silakan demo, tetapi harus sesuai aturan. Tidak ada yang melarang, tetapi jangan sampai membuat tuduhan yang tidak benar atau menghasut,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Pohuwato memastikan bahwa, laporan Aba Pian akan segera ditindaklanjuti.
“Sudah diambil BAP awal, selanjutnya diserahkan ke Kasat Reskrim, dari Kasat Reskrim ke Kapolres. Proses ini akan terus berjalan sesuai prosedur,” kata Anggota Piket Reskrim Polres Pohuwato, Brigpol Abdul Salam Latama SH. (Lan)