WARTANESIA – Profesi tukang mandi jenazah adalah sebuah profesi mulia yang tidak semua orang bisa melakukannya. Seiring waktu, orang yang berprofesi sebagai tukang mandi jenazah justru semakin berkurang. Ini dipengaruhi oleh beberapa hal, salah satu di antaranya, profesi ini dianggap tidak memiliki penghasilan tetap sehingga orang tidak beminat menjadi tukang mandi jenazah.
Di Kabupaten Pohuwato, meski pemerintah tidak menyebutkan data, profesi tukang mandi jenazah diakui sudah mulai berkurang. Terlebih, tukang mandi jenazah wanita.
“Harus diakui, sekarang profesi tukang mandi jenazah memang lagi langka. Terutama tukang mandi jenazah perempuan. Kalau tukang mandi jenazah laki-laki agak mudah. Artinya, kalaupun dia bukan berprofesi sebagai tukang mandi jenazah, kalau dia memiliki pengetahuan dan keberanian, dia bisa melakukan pemandian jenazah,” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahterana Masyarakat, Arman Mohamad.
Ia mengatakan, khusus tukang mandi jenazah perempuan, harus memiliki spesifikasi khusus. Tidak sembarang orang bisa melakukannya.
“Kalau tukang mandi jenazah perempuan itu, ada spesifikasi khusus. Tidak semua orang bisa melakukannya,” jelasnya.
Menyikapi kondisi ini, Arman mengatakan bahwa, sudah saat pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan minimnya profesi tukang mandi jenazah.
“Ini kita anggap sudah perlu mendapatkan perhatian. Di beberapa desa sudah memulai melakukan pelatihan-pelatihan memandikan jenazah. Namun ini tawaran menjadi tukang mandi jenazah, tidak semua orang berminat. Karena ada kriteria-kriteria khusus,”
Untuk diketahui, tukang mandi jenazah adalah orang yang bertugas memandikan jenazah agar bersih dan siap untuk dikebumikan.
Dalam Islam, orang yang berhak memandikan jenazah adalah:
• Orang yang diwasiatkan oleh jenazah sebelum meninggal. Orang yang diwasiatkan lebih berhak daripada keluarga jenazah.
• Muhrim dari jenazah.
• Orang yang dipercaya.
• Orang yang memiliki pengetahuan tentang tata cara memandikan jenazah.
Dalam hal memandikan jenazah perempuan, yang boleh memandikannya adalah: Ibunya, Neneknya, Keluarga terdekat dari pihak wanita, Suaminya.
Dalam hal memandikan jenazah laki-laki, yang boleh memandikannya adalah: Suami atau mahramnya.
Untuk anak kecil, jika laki-laki berusia di bawah 4 tahun, wanita boleh memandikannya. Jika yang meninggal anak kecil perempuan di bawah usia 3 tahun, laki-laki boleh memandikannya. (Lan)