Solidaritas Jurnalis Gorontalo Lapor Oknum Kombes Polda Gorontalo ke Mabes Polri

WARTANESIA – Kerasan dan upaya pengekangan terhadap jurnalis yang sedang bertugas meliput unjuk rasa kembali terjadi di Gorontalo. Kali ini, tindakan tersebut dilakukan oleh seorang oknum Perwira Menengah (Pamen) dari Polda Gorontalo. Hal ini sontak mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk kalangan jurnalis.

Solidaritas Jurnalis Gorontalo pun melakukan aksi protes di Mapolda Gorontalo, pada Selasa (24/12/2024). Dalam aksi tersebut, Kapolda Gorontalo, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi, secara terbuka meminta maaf kepada seluruh jurnalis yang merasa dirugikan dan mengaku akan bertanggung jawab atas kelalaian anggotanya.

Kapolda juga berjanji akan mengganti kerusakan alat kerja jurnalis yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Meski demikian, upaya tersebut belum memadai bagi Solidaritas Jurnalis Gorontalo, yang merasa sanksi kepada oknum polisi berpangkat tiga bunga tersebut tidak ada kejelasan.

Sebagai langkah lanjutan, Solidaritas Jurnalis Gorontalo mengirimkan surat laporan kepada Divisi Propam Mabes Polri, menolak ganti rugi yang ditawarkan oleh Polda Gorontalo, serta meminta oknum Polisi arogan tersebut diproses.

Surat laporan itu ditandatangani oleh tiga perwakilan organisasi jurnalis di Gorontalo yaitu, PWI Gorontalo, IJTI Gorontalo, dan AJI Gorontalo, yang dikeluarkan pada 24 Desember 2024.

Sebelumnya, Redaksi RTV Pusat di Jakarta juga telah melayangkan laporan serupa ke Mabes Polri atas tindakan kekerasan yang dialami oleh salah satu kontributor mereka. Oknum yang terlibat, Kombes Pol. Tony S.P. Sinambela, yang menjabat sebagai Karo Ops Polda Gorontalo, diduga melakukan tindakan represif dan menghalangi kerja-kerja jurnalis saat meliput kejadian tersebut. Akibatnya, alat kerja jurnalis RTV itu rusak. (**)