WARTANESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan bahwa pelantikan Gubernur Banten terpilih Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah, serta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah akan dilangsungkan pada bulan Februari 2025.
Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Provinsi Banten, M. Ali Zainal Abidin. Ia menyebutkan bahwa jadwal pelantikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
“Berdasarkan Perpres Nomor 80 tahun 2024 tanggal 7 Februari 2025, pelantikan Gubernur akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, untuk Bupati dan Wakil Bupati Tangerang akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025,” jelas Ali, Selasa (24/12/2024).
Ali juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat gugatan terhadap hasil pemilihan Gubernur Banten maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hasil penelusuran ke situs MK tidak ada gugatan untuk Gubernur Banten terpilih, begitu juga untuk Bupati Tangerang terpilih juga tidak ada,” tegasnya.
Diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada dengan total perolehan suara sebanyak 995.486. (Rifan)