Sepanjang 2024, 2 Kasus Korupsi di Pohuwato Berhasil Diungkap Pengadilan Tipikor Gorontalo

WARTANESIA – Hari ini, dunia memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya korupsi dan pentingnya pemberantasan tindakan tersebut. Di Kabupaten Pohuwato, dua kasus korupsi berhasil terungkap dan diselesaikan melalui putusan Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi Gorontalo.

1. Kasus Bantuan Sosial Tunai (BST)

banner 468x60

Dalam kasus Bantuan Sosial Tunai (BST), dua pejabat yang terlibat telah dijatuhi hukuman. BS, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Kantor Pos Cabang Lemito, dijatuhi hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. BS diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia Nomor SK.120/KA.REGIONAL 10/0420 pada 14 April 2020. Kasus ini melibatkan penggelapan dana bantuan sosial yang seharusnya sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

Selain BS, AR alias Asna, yang menjabat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Popayato Timur, juga dijatuhi hukuman. AR diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato.

Keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penyaluran bantuan sosial.

2. Kasus Korupsi Kepala Desa

Di sisi lain, Kabupaten Pohuwato juga dikejutkan dengan kasus korupsi yang melibatkan seorang kepala desa. TP, mantan Kepala Desa Buntulia Barat, yang terjerat dalam tindak pidana korupsi, divonis satu tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah. Jika tidak membayar denda, ia akan menjalani pidana kurungan selama dua bulan.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan bahwa, TP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara dan denda, TP juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp117.895.370,00. Jika TP gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Bila nilai harta tidak mencukupi, hukuman penjara akan diperpanjang selama satu tahun.

Putusan tersebut semakin mempertegas komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah.

“Ini adalah langkah penting dalam pemberantasan korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” kata Bayu Lesmana Taruna, Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo sekaligus juru bicara pengadilan, Senin (9/12/2024). (Lan)

banner 468x60