WARTANESIA – Pengusaha di wilayah Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, Pariyem (56), melaporkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, JY, atas dugaan penipuan senilai Rp 550juta. Kasus itu dilaporkan Pariyem bersama suaminya ke Polres Gorontalo, Jumat (4/10/2024).
Kapolres Gorontalo yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut. Kendati demikian, Iptu Faisal mengatakan laporan tersebut baru diterima pada Jumat (04/10/2024).
Saat ini, sambung Iptu Faisal, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti-bukti.
“Kami akan mengundang pihak-pihak terkait dan sejumlah saksi,” paparnya.
Sementara itu, dari informasi yang dirangkum media ini, JY awalnya menghubungi korban untuk menjadi penyedia salah satu kebutuhan pokok yang berasal dari proyek pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat, melalui kegiatan wirausaha mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan.
JY disebut sering kali membujuk Pariyem beserta suaminya untuk menjadi penyedia dalam proyek tersebut. Namun Pariyem menolak mengikuti proyek tersebut.
Sebab pada proyek pengadaan sebelumnya, Pariyem pernah mengalami kondisi yang sama dengan belum dilakukan pembayaran hingga Rp 35juta dengan proyek yang hampir serupa dengan proyek tersebut.
“Saya menolak dan tidak mau. Karena saya mau tenang dan tidak mau lagi terlibat proyek dengan pak JY. Karena sebelumnya masih ada Rp 35Juta yang belum terbayar,” kata Pariyem kepada awak media.
Namun karena terdesak oleh waktu, JY terus meyakinkan Pariyem bersama keluarganya bahwa kali ini proyek tersebut tidak akan fraud seperti sebelumnya.
Dengan bukti yang dibawa yaitu berupa pembayaran oleh salah satu pengusaha lain, sehingga sisanya menunggu dari pembayaran dari Pariyem agar proyek itu bisa berlangsung di Gorontalo.
“Saya jawab, nanti masih mau dipikir-pikir dulu,” sambungnya.
JY terus mendesak Pariyem. Bahkan deadline dari pembayaran tersebut telah disampaikan oleh JY. Jika tidak dibayarkan maka uang sebelumnya pun tidak akan terganti. Karena merasa terdesak, akhirnya setelah pulang dari berdagang di pasar. Pariyem ke Bank untuk mentransfer uang sebesar Rp 506 juta ke salah satu rekan JY atas nama Langgeng.
“Nomor rekening itu diberikan JY ke saya agar uang itu di transfer ke orang itu. Karena sudah di desak, sepulang saya dari pasar uang itu saya transferlah,” aku Pariyem.
Tidak hanya itu, nominal senilai Rp 44 Juta kembali di transfer Pariyem melalui dompet digital DANA dengan harapan bahwa proyek pengadaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI itu bisa didapatkan.
Sial bagi Pariyem, dua pekan berselang, Pariyem menanyakan progres dari proyek tersebut. JY berdalih bahwa proyek tersebut anggarannya belum keluar dan Pariyem diminta untuk tenang. Sebab, jika proyek tersebut tidak cair, maka ia siap bertanggung jawab. Hal itu dikuatkan dengan kwitansi yang ditandatangani langsung oleh JY sebagai bukti bahwa proyek tersebut tidak akan fraud atau rugi.
Beberapa pekan setelahnya, Pariyem kembali menanyakan proyek tersebut, sebab uang yang telah di transfer itu masih akan diputar lagi untuk usahanya.
“Padahal janjinya minggu minggu setelah uang itu di transfer proyek itu ada dan dana saya akan segera kembali. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada. Saya hanya dijanjikan akan ada pencairan. Namun tidak pernah ada,” tuturnya dengan raut wajah sedih.
Akibat ulang JY, Pariyem mengalami kerugian Rp 550 Juta, serta usahakan mengalami penurunan omset karena modal yang harusnya diputar telah diberikan kepada JY. Merasa tidak ada itikad baik, Pariyem bersama suaminya melaporkan kejadian ini ke Polres Gorontalo. (Lan)