WARTANESIA – Ekonomi adalah salah satu faktor pemicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan data, sampai dengan bulan Juli 2024, tercatat ada sebanyak 224 perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Pohuwato.
Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pohuwato, Wisnu Tamsil mengatakan, Sampai dengan bulan Juli 2024, dari 224 kasus perceraian tersebut, terdapat 181 kasus cerai gugat dan 43 cerai talak dan yang sudah mendapatkan memiliki akta cerai 131 perkara.
“Perkara gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Marisa pada tahun 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 sebanyak 224 perkara, dari 224 perkara tersebut 131 perkara sudah dikabulkan dan keluar akta cerai,”ungkap wisnu saat ditemui diruang kerjanya, pada Kamis (19/9/2024).
Sementara itu, salah satu Advokat Pohuwato, Sri Yuliana Monoarfa mengungkapkan, Penyebab terjadinya perceraian di Pohuwato disebabkan oleh ekokomi, perselingkuhan, pertengkaran, judi dan mabuk mabukan. Menariknya, di Kabupaten Pohuwato lebih banyak perempuan yang mengajukan cerai dari pada laki-laki.
Selain itu, kata sri yuliana, bahwa pemicu utama perempuan meminta cerai yaitu KDRT, ekonomi dan orang ketiga.
“Kalau yang selama ini saya tangani, memang paling banyak cerai gugat di mana perempuan yang mengajukan, yang pertama persoalan kekerasan dalam rumah tangga, yang kedua ekonomi dan yang ketiga persoalan orang ketiga, ini alasan-alasan paking banyak diajukan,” tandasnya. (Mkl)