WARTANESIA – KPU Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu Tahun 2024 pada Rabu, 11 September 2024. Rapat yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Gorontalo ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah, didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran.
Rapat pleno ini dihadiri oleh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Gorontalo, dan Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Selain itu, sejumlah pejabat Eselon III dan IV, pejabat fungsional, serta staf di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo turut hadir dalam acara ini.
Agenda utama rapat adalah penetapan penggantian Calon Terpilih dari Daerah Pemilihan Gorontalo 4. Calon terpilih yang sebelumnya ditetapkan atas nama Wasito Somawiyono, nomor urut 2 dari Partai Golkar (8.289 suara), digantikan oleh Sun Biki, calon dari Daftar Calon Tetap (DCT) yang memperoleh suara kedua terbanyak dari partai yang sama, yakni Partai Golkar dengan nomor urut 1 (7.345 suara).
KPU Provinsi Gorontalo telah menerima Surat Pemberitahuan dari DPP Partai Golkar Provinsi Gorontalo, kemudian melanjutkan dengan klarifikasi ke DPP Partai Golkar terkait pengunduran diri Calon Terpilih atas nama Wasito Somawiyono.
Proses penggantian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga integritas dan kelancaran proses legislasi di tingkat provinsi. Plh. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah, dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan ketaatan pada aturan dalam setiap tahapan pemilu, termasuk dalam penggantian calon terpilih.