WARTANESIA – Mulai hari ini, Kamis (15/7/2024), Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini akan digelar hingga 28 Juli 2024.
“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Jumat (12/7/2024).
Eddy menjelaskan, operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Ada 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan yakni, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yakni ;
1. Kendaraan yang melawan arus jalan
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 3. Menggunakan ponsel saat mengemudi 4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan roda dua atau empat tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar Marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Mengunakan plat nomor/TNKB palsu
14. Penertiban parkir liar.
(Lan)